Archive

Archive for the ‘Fasilitas Kepabeanan’ Category

Ketentuan Umum Fasilitas

Pada dasarnya barang dari luar Daerah Pabean sejak memasuki Daerah Pabean sudah terutang Bea Masuk. Namun ada beberapa sebab hal tersebut tidak diberlakukan.

a.    Tidak dipungut Bea Masuk

Barang yang dimasukkan ke Daerah Pabean untuk diangkut terus atau diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean tidak dipungut Bea Masuk.

Diangkut terus adalah barang impor yang diangkut melalui kantor pabean tanpa dibongkar terlebih dahulu, sedangkan diangkut lanjut adalah barang impor yang diangkut melalui kantor pabean dengan dibongkar terlebih dahulu. Mengingat barang tersebut tidak diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean, maka barang tersebut tidak dipungut bea masuk.

b.    Pembebasan Bea Masuk

Pembebasan bea masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kepabeanan. Pasal 25 Undang-undang kepabeanan mengatur hal ini, yaitu pembebasan bea masuk yang bersifat mutlak, artinya, jika persyaratan yang diatur dalam pasal ini dipenuhi, barang yang diimpor tersebut diberi pembebasan. Read more…

Categories: Fasilitas Kepabeanan