Archive

Archive for the ‘Pembayaran dan Pembukuan’ Category

Pembukuan

a.    Kewajiban Pembukuan

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Atas permintaan pejabat bea dan cukai, pengusaha tersebut di atas wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.

Dalam hal pengusaha sebagaimana di atas tidak berada di tempat, kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan beralih kepada yang mewakili.

Pembukuan sebagaimana dimaksud di atas wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. Read more…

Jaminan

Jaminan merupakan suatu pernyataan atau perjanjian untuk memenuhi kewajiban dalam hal tidak dipenuhi persyaratan yang ditentukan. Sebagai contoh, orang yang sedang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan, yang bersangkutan dapat mengeluarkan barang impornya dari kawasan pabean dengan tidak membayar bea masuk, namun harus menyerahkan jaminan sebesar bea masuk. Jaminan akan dikembalikan jika Meneteri Keuangan memberikan keputusan pembebasan bea masuk. Sebaliknya, jaminan akan dicairkan sebagai penerimaan negara jika permohonan pembebasan bea masuknya ditolak.

Berdasarkan sifat penggunaannya, jaminan dibagi dua, yaitu:

–          Jaminan yang hanya dapat digunakan sekali saja

–          Jaminan yang sekali diserahkan, dapat digunakan berkali-kali

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 UU Kepabeanan: Read more…

Penagihan Utang

Keputusan pejabat yang menetapkan bahwa terhadap barang impor pembayaran Bea masuknya kurang dari yang seharusnya dibayar, maka akan menimbulkan tagihan terhadap kekuranganya.

Dalam pasal 38 Undang-undang Kepabeanan disebutkan:

(1)   Utang atau tagihan kepada negara berdasarkan Undang-Undang ini yang tidak atau kurang dibayar dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai hari pembayarannya, dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.

(2)   Penghitungan utang atau tagihan kepada negara menurut Undang-Undang ini dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.

(3)   Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:

  1. dalam hal tagihan negara kepada pihak yang terutang yaitu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1);

dalam hal tagihan pihak yang berpiutang kepada negara yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat keputusan pengembalian oleh Menteri.

Pembayaran Bea Masuk

Persyaratan untuk mengeluarkan barang sebagai barang impor untuk dipakai adalah dengan menyerahkan pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk. Importir harus membuat PIB dan membayar bea masuk dan pungutan lainnya dalam rangka impor ke kas negara, dalam hal ini bank persepri, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pasal 36 Undang-undang Kepabeanan disebutkan:

(1)   Bea masuk, denda administrasi, dan bunga yang terutang kepada negara menurut Undang-Undang ini, dibayar di kas negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.

(2)   Bea masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah.

(3)   Ketentuan   mengenai   tata  cara pembayaran,  penerimaan,  penyetoran  bea masuk, denda administrasi, dan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembulatan jumlahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Read more…

Tanggung Jawab atas Bea Masuk

Berdasarkan ketentuan Kepabeanan, terhadap barang yang dimasukan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang impor begitu memasuki batas daerah pabean sudah terutang bea masuk, namun mengingat barang tersebut belum tentu diimpor untuk dipakai, maka kewajiban melunasi bea masuk baru timbul sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor. Dalam pasal 30 Undang-undang Kepabeanan disebutkan bahwa:

(1).       Importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk yang terutang sejak tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor.

(2).       Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean atas Impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

(3).       Bea masuk harus dibayar dalam mata uang rupiah.

(4).       Ketentuan mengenai nilai tukar mata uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran bsa masuk diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Read more…

Pengurusan Pemberitahuan Pabean

Kegiatan impor dan ekspor melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan penyelesaian pengurusannya. Pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan pengurusan barang impor sejak tiba di pelabuhan hingga pengeluarannya ke dareah pabean antara lain: pihak pengelola pelabuhan , administratur pelabuhan, pihak pelayaran/pengangkut, instansi terkait seperti karantina dan Bea Cukai. Demikian juga untuk pengurusan barang ekspor.

Untuk pemberitahuan pabean, pihak-pihak yang berhak melakukan pengurusan adalah pengangkut (pelayaran/penerbangan), importir dan eksportir. Dalam pasal 29 Undang-undang kepabeanan disebutkan bahwa: Read more…

Pemberitahuan Pabean

Sebagaimana diketahui, bahwa untuk mengeluarkan barang dari kawasan pabean ke daerah pabean maka pengusaha harus memenuhi kewajiban pabean. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Pabean. Kewajiban tersebut di antaranya:

  1. Menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
  2. Melakukan pembayaran terhadap pungutan yang dikenakan terhadap barang yang akan dimasukkan.

Pemberitahuan Pabean dapat meliputi: Read more…